Aset Kementerian PU senilai Rp 5 triliun belum disertifikasi



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sekitar Rp 5 triliun aset Kementerian Pekerjaan Umum yang belum disertifikasi. Temuan ini berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2010.Anggota IV BPK Ali Masykur Musa mengatakan, pengelolaan aset Kementerian Pekerjaan Umum yang belum tersertifikasi ini menyebabkan laporan keuangannya memperoleh opini wajar dengan pengecualian. "Kalau indikasi penyimpangan rasanya kami tidak menemukan dalam hasil pemeriksaan kemarin," ujarnya, Selasa (7/6).Selain masalah inventarisasi aset, BPK juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum menyusun laporan keuangan sesuai dengan alokasi dan kegiatan yang dilaksanakan. Auditor negara ini menemukan, selama ini banyak kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang tercatat tidak lengkap karena sistem administrasi yang tidak tertata rapi. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko mengatakan aset senilai Rp 5 triliun yang belum tersertifikasi itu berupa tanah di jalan lintas daerah atau jalan nasional. "Aset ini umumnya tanah lintas seperti di ruas Anyer-Panarukan atau di Merak-Banyuwangi," katanya.Dia mengakui, kepemilikan atas tanah tersebut sampai saat ini memang belum diketahui secara jelas, apakah milik pemerintah pusat, pemerntah daerah atau pihak lainnya. Karena itu, Agoes mengaku sedang menginventarisasi kepemilikan tersebut. Dia berharap pada di akhir semester pertama tahun ini sudah diketahui siapa yang berhak atas lahan itu. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, nilai asetnya mencapai Rp 115, 57 triliun hingga 30 Desember 2010 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can