Aset Kerugian Negara Rp 575,74 Miliar Berhasil Dikembalikan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada tahun 2022 telah berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp 575,74 miliar. 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI hari ini, Kamis (9/2). 

Ia menjelaskan bahwa capaian tahun 2022  tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 416 miliar, dan lebih besar dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu Rp 141,7 miliar. 


Baca Juga: Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

"Jadi capaiannya mencapai 294,25%," kata Firli dalam paparannya.  

Menurut Firli peningkatan pengembalian aset juga tak luput dari upaya KPK dalam berupaya memperbaiki pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomis, serta melaksanakan PP 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan KPK. 

"Namun, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi akan lebih maksimal jika didukung dengan regulasi yang kuat seperti Undang - Undang Perampasan Aset," tambah Firli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .