JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata aset di bekas lahan tambang milik PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Pemerintah segera mengambilalih aset tersebut melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, aset Koba Tin akan menjadi milik negara bila perusahaan itu tidak juga menyelesaikan kewajiban pasca tambang dan reklamasi. "Sekarang sedang kami konsep pendataan aset untuk diserahkan ke Kemenkeu. Kalau mau memanfaatkan harus ada izin Kemenkeu," katanya kepada KONTAN, Senin (12/6). Dia bercerita, Kontrak Karya Koba Tin sudah berakhir sejak September 2013 silam. Seetelah kontrak tidak diperpanjang, Koba Tin mendapat kesempatan selama 180 hari untuk menyelesaikan kewajiban pasca tambang dan reklamasi. Namun hingga kini manajemen Koba Tin belum juga menunaikan kewajiban tersebut. Di sisi lain, manajemen perusahaan ini juga enggan menyatakan kepada pemerintah tidak mampu memenuhi kewajiban.
Aset Koba Tin segera menjadi milik negara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata aset di bekas lahan tambang milik PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Pemerintah segera mengambilalih aset tersebut melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, aset Koba Tin akan menjadi milik negara bila perusahaan itu tidak juga menyelesaikan kewajiban pasca tambang dan reklamasi. "Sekarang sedang kami konsep pendataan aset untuk diserahkan ke Kemenkeu. Kalau mau memanfaatkan harus ada izin Kemenkeu," katanya kepada KONTAN, Senin (12/6). Dia bercerita, Kontrak Karya Koba Tin sudah berakhir sejak September 2013 silam. Seetelah kontrak tidak diperpanjang, Koba Tin mendapat kesempatan selama 180 hari untuk menyelesaikan kewajiban pasca tambang dan reklamasi. Namun hingga kini manajemen Koba Tin belum juga menunaikan kewajiban tersebut. Di sisi lain, manajemen perusahaan ini juga enggan menyatakan kepada pemerintah tidak mampu memenuhi kewajiban.