JAKARTA. Kepolisian RI berencana menyita seluruh aset yang dimiliki Koperasi Langit Biru. Hal ini dilakukan terkait dengan digunakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Menurut kepala bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Boy Rafli Amar, semua aset KLB akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemiliknya, Jaya Komara. Saat ini Kepolisian masih melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen KLB yang sudah disita. “Poses ini belum tuntas karena kami belum tahu utuh ke mana saja uang yang dimiliki koperasi ini diinvestasikan,” ujar Boy, Kamis (26/7).
Aset Koperasi Langit Biru akan disita
JAKARTA. Kepolisian RI berencana menyita seluruh aset yang dimiliki Koperasi Langit Biru. Hal ini dilakukan terkait dengan digunakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Menurut kepala bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Boy Rafli Amar, semua aset KLB akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemiliknya, Jaya Komara. Saat ini Kepolisian masih melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen KLB yang sudah disita. “Poses ini belum tuntas karena kami belum tahu utuh ke mana saja uang yang dimiliki koperasi ini diinvestasikan,” ujar Boy, Kamis (26/7).