KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto (dalam pailit) menggugat pemerintah. Yang digugat adalah salah satu amar putusan pidana yang menjerat bos Pandawa dan beberapa petinggi lainnya, yang menyatakan bahwa aset-aset Koperasi Pandawa akan dilelang negara dan hasilnya akan masuk ke kas negara. "Gugatan diajukan khususnya atas amar putusan kelima nomor perkara 425-429 oleh PN Depok, di mana putusan pidana tersebut, pengadilan menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara aset tersebut dilelang dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara," kata salah satu tim kurator Pandawa yang juga penggugat Muhammad Denni kepada KONTAN, Rabu (25/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Denni menambahkan, putusan 6 perkara tersebut sejatinya bertentangan dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana dalam pasal 1 ayat (5) yang berhak membereskan harta kepailitan debitur adalah kurator.
Aset koperasi Pandawa masuk kas negara, kurator gugat pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto (dalam pailit) menggugat pemerintah. Yang digugat adalah salah satu amar putusan pidana yang menjerat bos Pandawa dan beberapa petinggi lainnya, yang menyatakan bahwa aset-aset Koperasi Pandawa akan dilelang negara dan hasilnya akan masuk ke kas negara. "Gugatan diajukan khususnya atas amar putusan kelima nomor perkara 425-429 oleh PN Depok, di mana putusan pidana tersebut, pengadilan menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara aset tersebut dilelang dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara," kata salah satu tim kurator Pandawa yang juga penggugat Muhammad Denni kepada KONTAN, Rabu (25/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Denni menambahkan, putusan 6 perkara tersebut sejatinya bertentangan dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana dalam pasal 1 ayat (5) yang berhak membereskan harta kepailitan debitur adalah kurator.