Aset koperasi Pandawa masuk kas negara, kurator gugat pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto (dalam pailit) menggugat pemerintah. Yang digugat adalah salah satu amar putusan pidana yang menjerat bos Pandawa dan beberapa petinggi lainnya, yang menyatakan bahwa aset-aset Koperasi Pandawa akan dilelang negara dan hasilnya akan masuk ke kas negara.

"Gugatan diajukan khususnya atas amar putusan kelima nomor perkara 425-429 oleh PN Depok, di mana putusan pidana tersebut, pengadilan menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara aset tersebut dilelang dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara," kata salah satu tim kurator Pandawa yang juga penggugat Muhammad Denni kepada KONTAN, Rabu (25/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Denni menambahkan, putusan 6 perkara tersebut sejatinya bertentangan dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana dalam pasal 1 ayat (5) yang berhak membereskan harta kepailitan debitur adalah kurator.


Ayat tersebut berbunyi: Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Lagipula kata Denni, dalam putusan perkara tersebut juga telah dinyatakan bahwa, barang bukti yang disita berasal dari penghimpunan dana nasabah Pandawa.

"Barang bukti yang disita secara pidana telah terbukti didapat dari penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa. Maka, sudah seharusnya pengembalian dilakukan kepada kreditur melalui tim kurator. Karena kebetulan baik Pandawa dan Nuryanto sudah dinyatakan pailit, sudah dinyatakan insolven dan kurator sudah diperintahkan untuk melakukan pemberesan," jelasnya.

Gugatan ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst pada tanggal 12 April 2018. Sementara hari ini, Rabu (25/4) telah dilangsungkan sidang perdana. Dalam gugatannya, tim kurator Pandawa menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq PN Depok.

Sementara dalam sidang, lantaran pihak tergugat tak hadir, sidang ditunda hingga Senin (7/5) mendatang. Keputusan tersebut langsung direspon dengan nada kecewa oleh para kreditur yang hadir dalam sidang.

"Ini uang masyarakat, kenapa malah dirampas negara?" Teriak salah seorang kreditur dalam sidang.

Otie Atiek, salah satu kreditur yang ditemui KONTAN sesuai juga turut menjelaskan kerisauannya. Ia menganggap negara memperlakukannya semena-mena.

Pun, katanya, pada November 2016, ketika Pandawa ditetapkan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah dikeluarkan pernyataan bahwa aset Pandawa akan digunakan untuk membayar tagihan kreditur.

"Pemerintah bantu kita, ini uang masyarakat, dan kasus ini juga sudah 1,5 tahun kok tidak selesai. Sudah jelas ketika ditutup, ketua satgas OJK bilang ini penghimpunan dana masyarakat, kenapa disita oleh negara?" Kata Ottie.

Pandawa diputuskan pailit setelah gagal menyelesaikan tagihannya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 20 Juni 2017.

Sementara dalam kepailitannya Pandawa dikatakan Denni memilikibtagihan senilai Rp 3,3 triliun yang berasal dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia