JAKARTA. Janji pemerintah mengutak-atik Undang-Undang Bank Indonesia (BI) terbukti. Kemarin (13/10), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perpu tentang Perubahan Kedua atas UU BI. Perpu itu mulai berlaku Senin, lalu.Ketentuan yang diutak-atik cuma terkait agunan yang wajib disediakan bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Nah, Perpu yang baru ini mengatur perluasan jenis aset bank yang bisa menjadi agunan perbankan untuk mendapatkan pinjaman pendek dari bank sentral.Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, aset yang bisa dijadikan aset untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek dari BI adalah yang bersifat likuid dan berkualitas tinggi. Contohnya, Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Aset Kredit Kategori Lancar Bisa Jadi Agunan
JAKARTA. Janji pemerintah mengutak-atik Undang-Undang Bank Indonesia (BI) terbukti. Kemarin (13/10), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perpu tentang Perubahan Kedua atas UU BI. Perpu itu mulai berlaku Senin, lalu.Ketentuan yang diutak-atik cuma terkait agunan yang wajib disediakan bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Nah, Perpu yang baru ini mengatur perluasan jenis aset bank yang bisa menjadi agunan perbankan untuk mendapatkan pinjaman pendek dari bank sentral.Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, aset yang bisa dijadikan aset untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek dari BI adalah yang bersifat likuid dan berkualitas tinggi. Contohnya, Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).