Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menteri Agama dan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertanyaan mengenai halal atau haramnya aset kripto yang dikenai pajak oleh pemerintah tidak otomatis langsung dapat dijawab melalui kebijakan perpajakan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, penentuan halal atau haramnya perdagangan aset kripto dalam perspektif Islam merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, status hukum aset kripto dapat bergantung pada karakteristik dan praktik perdagangannya, termasuk ada tidaknya unsur ketidakjelasan atau gharar.


Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BPGMN, Satyawan Fokus Cegah Karhutla di Lahan Gambut

“Urusan halal dan haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi, sepanjang itu tidak ada gharar (spekulasi), tidak ada kekaburannya, itu boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya,” kata Nasaruddin di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10/2026).

Nasaruddin menjelaskan, penentuan hukum halal atau haram suatu produk harus didasarkan pada penilaian yang objektif. Ia juga menilai, koordinasi antara pemerintah dan ulama diperlukan untuk memastikan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi dan keagamaan berjalan dengan baik.

“Jadi urusan halal haram itu ditentukan oleh objektivitasnya. Insya Allah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah, sekarang sudah saling bekerja sama dengan baik ya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama dapat menjadi penghubung antara MUI dan Kementerian Keuangan dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan dan ekonomi digital.

Sebagai informasi, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar atau ketidakjelasan serta potensi kerugian. Sementara itu, kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai sil'ah, yakni memiliki dasar atau aset yang jelas serta memberikan manfaat.

Nasaruddin juga menegaskan bahwa pemungutan pajak atas transaksi kripto tidak serta-merta berarti pemerintah mendukung seluruh aktivitas perdagangan aset tersebut. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat dan mengawasi aktivitas ekonomi, termasuk transaksi aset digital.

Baca Juga: Dirjen Pajak Belum Pastikan Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan, kebijakan perpajakan atas ekonomi digital dan aset kripto perlu dibedakan dari penilaian keagamaan mengenai boleh atau tidaknya suatu aktivitas menurut prinsip syariah.

Menurutnya, pengenaan pajak merupakan bagian dari upaya menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha, baik yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun melalui platform digital.

Ia juga menekankan bahwa, pengenaan pajak tersebut juga merupakan upaya menghimpun penerimaan negara untuk membiayai program belanja APBN.

"Saya ingin menyampaikan pesan yang jelas hari ini bahwa APBN kita melayani umat (ummah). APBN juga melayani seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang agama yang dianut," ujarnya.

Nurkholisoh juga menegaskan bahwa kripto merupakan aset, bukan uang. Di Indonesia, rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah.

"Oleh karena itu, kita tidak seharusnya mencampuradukkan kebijakan perpajakan dengan penilaian keagamaan terhadap ekonomi digital dan aset kripto," ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang menyatakan bahwa kebijakan perpajakan bukan merupakan fatwa syariah.

Bimo menegaskan, pengenaan pajak atas penghasilan dari aset kripto tidak berarti pemerintah menyatakan aktivitas tersebut diperbolehkan menurut syariah ataupun mendorong masyarakat untuk memperdagangkannya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Belum Pastikan Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Ini Pertimbangannya

“Pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangan itu sendiri. Penilaian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati,” pungkas Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News