KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap aset kripto kini menjadi kenyataan. Selasa (5/4), pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022. Lewat PMK tersebut, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%.
Baca Juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei CEO Triv Gabriel Rey melihat keputusan pemberlakuan pajak untuk aset kripto ini berpotensi memberi dampak positif dan negatif. Positifnya, para wajib pajak jadi punya pelaporan yang lebih jelas terkait kepemilikan kripto dalam SPT tahunan. Selain itu, pajak ini sekaligus melegitimasi aset kripto di mata negara. “Hanya saja, keputusan pemerintah yang juga memungut PPN dari kripto justru berpotensi menghambat industri kripto itu sendiri. Adanya PPN ini berpotensi membuat ketimpangan harga aset kripto di lokal dengan global,” jelas Gabriel ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/4). Menurutnya, harga aset kripto di exchange lokal akan jauh lebih mahal karena adanya PPN yang sebesar 0,1% tersebut. Pasalnya, exchange global seperti Binance dan Bitfinex tidak tunduk terhadap aturan tersebut sehingga tidak akan dikenakan PPN tersebut.