KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap aset kripto kini menjadi kenyataan. Selasa (5/4), pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022. Lewat PMK tersebut, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%.
Aset Kripto Kena Pajak, CEO Triv Beberkan Dampak Positif dan Negatifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap aset kripto kini menjadi kenyataan. Selasa (5/4), pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022. Lewat PMK tersebut, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%.