KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya mengamankan aset KAI lewat pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (2/9). Tujuan dari pertemuan ini yaitu untuk memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah. Hingga Agustus 2022, luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 144 juta m2 atau 53% dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2. “Di tahun 2022, penyertipikatan aset ditargetkan dapat mencapai seluas 3,9 juta m2 dan pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 3,6 juta m2,” ujar Dirut KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/9).
Sementara itu, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 527.952 m2 dan bangunan seluas 37.147 m2 di wilayah kerjanya seperti di DKI Jakarta, Sumatra Barat, dan Jawa Tengah. Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, dan bangunan liar. Melalui penertiban tersebut, KAI telah menyelamatkan asetnya senilai Rp 1,02 triliun.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Dukung Pensertifikatan Aset KAI “KAI mengharapkan dukungan dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset yang ada di wilayah KAI,” sambungnya. Didiek mengatakan terdapat sejumlah permasalahan aset di KAI. Satu di antaranya yakni pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasainya. Untuk mengamankan aset tersebut, KAI pun melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik. Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu. Dengan adanya kolaborasi KAI, Kementerian ATR/BPN dan berbagai pihak, hal ini akan semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI misalnya, Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN), Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN), Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN), dan aliansi, forum, atau paguyuban lainnya.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster “Dengan penyertipikatan dan penjagaan seluruh aset KAI, maka amanah pemerintah kepada kami untuk mengamankan aset-aset negara, betul-betul bisa tertata dengan baik,” tutur Didiek. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pada pertemuan tersebut pihaknya ingin mendengarkan secara langsung apa yang menjadi permasalahan di KAI. Menurutnya, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar jalur kereta api yang harus ditertibkan. “Permasalahan KAI akan saya coba selesaikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu permasalahan aset yang ada di masyarakat,” tutup Hadi Tjahjanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari