JAKARTA. Nasib puluhan ribu investor di Koperasi Langit Biru (KLB) semakin terpuruk. Setelah terancam tidak menikmati pembayaran bonus bulan Februari 2012, para investor harus siap-siap melihat seluruh aset koperasi tersebut menjadi barang sita jaminan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Hananta Yudha, Pengacara Safuan Aruji yang berperkara dengan Jaya Komara, akan mengajukan permohonan sita jaminan itu ke PN Tangerang dalam waktu dekat. Tujuannya agar aset-aset ini tak dipindahtangankan selama belum ada putusan pengadilan. "Kami sudah siapkan permohonannya. Tapi kami lihat perkembangannya nanti," kata Hananta, kemarin. Objek sita jaminan terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB seperti bangunan dan kendaraan. Harta pribadi Jaya Komara juga tidak lepas dari objek sita. Nilai gugatan materiil Safuan mencapai Rp 86 miliar. Sedang imaterial senilai Rp 100 miliar.
Aset Langit Biru akan jadi aset sita jaminan
JAKARTA. Nasib puluhan ribu investor di Koperasi Langit Biru (KLB) semakin terpuruk. Setelah terancam tidak menikmati pembayaran bonus bulan Februari 2012, para investor harus siap-siap melihat seluruh aset koperasi tersebut menjadi barang sita jaminan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Hananta Yudha, Pengacara Safuan Aruji yang berperkara dengan Jaya Komara, akan mengajukan permohonan sita jaminan itu ke PN Tangerang dalam waktu dekat. Tujuannya agar aset-aset ini tak dipindahtangankan selama belum ada putusan pengadilan. "Kami sudah siapkan permohonannya. Tapi kami lihat perkembangannya nanti," kata Hananta, kemarin. Objek sita jaminan terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB seperti bangunan dan kendaraan. Harta pribadi Jaya Komara juga tidak lepas dari objek sita. Nilai gugatan materiil Safuan mencapai Rp 86 miliar. Sedang imaterial senilai Rp 100 miliar.