JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset hingga tahun 2016 lalu mencapai Rp 80 triliun. Adapun dana awal dari pemerintah pada tahun 2005 sebesar Rp 4 triliun. Direktur Executive Vice President LPS, Poltak L Tobing menyebut, pencapaian aset tersebut dinilai masih belum cukup memadai untuk melakukan penyelamatan terhadap aset perbankan saat mengalami krisis.Poltak menyebut, jumlah premi tersebut belum memadai karena baru 1,48% dari total simpanan perbankan jangka pendek. Jika target 2,5% dari total seluruh dana pihak ketiga (DPK) yang ada di perbankan, seharusnya asset LPS mencapai lebih dari Rp 110 triliun.Dengan dana tersebut, LPS setidaknya harus melakukan recovery rate untuk melikuidasi bank sekitar 15,23%. Adapun sejauh ini sebagian besar bank yang gagal diindikasikan merupakan akibat terjadinya fraud.
Aset LPS capai Rp 80 triliun hingga 2016
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset hingga tahun 2016 lalu mencapai Rp 80 triliun. Adapun dana awal dari pemerintah pada tahun 2005 sebesar Rp 4 triliun. Direktur Executive Vice President LPS, Poltak L Tobing menyebut, pencapaian aset tersebut dinilai masih belum cukup memadai untuk melakukan penyelamatan terhadap aset perbankan saat mengalami krisis.Poltak menyebut, jumlah premi tersebut belum memadai karena baru 1,48% dari total simpanan perbankan jangka pendek. Jika target 2,5% dari total seluruh dana pihak ketiga (DPK) yang ada di perbankan, seharusnya asset LPS mencapai lebih dari Rp 110 triliun.Dengan dana tersebut, LPS setidaknya harus melakukan recovery rate untuk melikuidasi bank sekitar 15,23%. Adapun sejauh ini sebagian besar bank yang gagal diindikasikan merupakan akibat terjadinya fraud.