Aset LPS per April capai Rp 79,3 triliun



JAKARTA. Total aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir April 2017 mencapai Rp 79,3 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 8,68% secara tahunan atau year on year (yoy).

Aset LPS sekitar 96,2% berupa penempatan investasi. Sisanya dalam bentuk kas piutang 3,5%, aset tetap dan aset lain 0,2%.

Budi Santoso, Direktur Eksekutif Keuangan LPS mengatakan, selama Januari-April 2017, LPS juga membukukan pendapatan sebesar Rp 6,9 triliun. Sumbernya dari pendapatan premi 72,9%, hasil investasi 26,6%, serta klaim recovery dan pendapatan lainnya 0,4%.


“Sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pada saat krisis LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis. Pada April 2017, Fitch Rating telah merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mendapat rating tertinggi, yaitu id AAA, stable outlook,” kata Budi, Kamis (8/6).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba menyampaikan, sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun. Sepanjang 2017, LPS telah melakukan penanganan tiga bank, semuanya BPR yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp 24 miliar.

Untuk simpanan yang tidak layak bayar hingga Mei 2017, sebesar Rp 314 miliar. Sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate, yaitu 74%. Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk sebesar 14% dan bank tidak sehat sebesar 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini