Aset LPS tak cukup tangani krisis bank



YOGYAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan rencana penetapan rasio premi tambahan berupa program restrukturisasi perbankan dapat terlaksana. Pasalnya, premi restrukturisasi ini dapat membantu meningkatkan aset LPS untuk menangani restrukturisasi bank sesuai kewenangan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS telah mengusulkan rasio premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan ke industri perbankan. Premi restrukturisasi akan berguna untuk antisipasi kekurangan dana ketika terjadi krisis.

"Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," kata Halim, Selasa (18/7). Sebagai gambaran, LPS akan mendapatkan tambahan dana sekitar Rp 2,5 triliun per tahun andai premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga. Sebelumnya, ada opsi penerapan tarif premi restrukturisasi sebesar 0,2% dari total simpanan.


Halim mengatakan, LPS mendukung rencana premi restrukturisasi karena jumlah aset LPS tak cukup besar untuk menangani bank ketika terjadi krisis. Berdasarkan data, LPS memiliki aset sebesar Rp 79,3 triliun per April 2017. LPS hanya dapat berinvestasi sekitar 85% dari total aset tersebut.

Artinya, dari total aset tersebut dana yang dapat dipakai hanya sebesar Rp 70 triliun. Nah, jumlah tersebut masih jauh berada di bawah rata-rata aset 12 bank sistemik yang memiliki total aset mencapai Rp 150 triliun. "Jumlah tersebut tidak cukup jika dipakai untuk menangani bank-bank besar yang menghadapi krisis," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, usulan premi restrukturisasi sebesar 0,05% mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga.

Sekadar informasi, total aset LPS naik 8,68% secara tahunan menjadi Rp 79,3 triliun per April 2017 dibanding April 2016 yang sebesar Rp 73 triliun.

Sejak beroperasi tahun 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya. Sebanyak 76 bank diantaranya telah selesai proses rekonsilisasi dan verifikasi. Nah, dari 79 bank yang telah dicabut izinnya tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia