YOGYAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan rencana penetapan rasio premi tambahan berupa program restrukturisasi perbankan dapat terlaksana. Pasalnya, premi restrukturisasi ini dapat membantu meningkatkan aset LPS untuk menangani restrukturisasi bank sesuai kewenangan LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS telah mengusulkan rasio premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan ke industri perbankan. Premi restrukturisasi akan berguna untuk antisipasi kekurangan dana ketika terjadi krisis. "Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," kata Halim, Selasa (18/7). Sebagai gambaran, LPS akan mendapatkan tambahan dana sekitar Rp 2,5 triliun per tahun andai premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga. Sebelumnya, ada opsi penerapan tarif premi restrukturisasi sebesar 0,2% dari total simpanan.
Aset LPS tak cukup tangani krisis bank
YOGYAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan rencana penetapan rasio premi tambahan berupa program restrukturisasi perbankan dapat terlaksana. Pasalnya, premi restrukturisasi ini dapat membantu meningkatkan aset LPS untuk menangani restrukturisasi bank sesuai kewenangan LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS telah mengusulkan rasio premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan ke industri perbankan. Premi restrukturisasi akan berguna untuk antisipasi kekurangan dana ketika terjadi krisis. "Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," kata Halim, Selasa (18/7). Sebagai gambaran, LPS akan mendapatkan tambahan dana sekitar Rp 2,5 triliun per tahun andai premi restrukturisasi sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga. Sebelumnya, ada opsi penerapan tarif premi restrukturisasi sebesar 0,2% dari total simpanan.