KONTAN.CO.ID - Aset PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) yang menjadi jaminan di Bank Papua akhirnya laku terjual dalam lelang. Salah satu kurator kepailitan Njonja Meneer Ade Liansyah mengatakan, sesuai batas akhir penawaran, Senin (25/9) kemarin, seluruh aset jaminan Bank Papua telah laku terjual. Adapun aset yang berupa jaminan itu berupa 11 bidang lahan berupa bangunan (pabrik dan gudang). Namun sayangnya, Ade belum mengetahui siapa pihak yang membeli aset tersebut dan berapa nilai dari lelang itu.
"Hingga saat ini saya belum menerima risalah tertulis dari Bank Papua maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) soal hasil," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (26/9). Maka dari itu, pihaknya akan segera menyurati secara resmi keduanya. Sebab, sejatinya kurator patut mengetahui informasi tersebut guna disampaikan ke kreditur Njonja Meneer yang lainnya. Meski begitu, ia memprediksi hasil lelang tersebut lebih tinggi dari nilai limit Rp 74,71 miliar. Padahal total tagihan Bank Papua hanya sebesar Rp 58 miliar. "Untuk itu kami juga akan surati Bank Papua, jika ada selisih atas hasil lelang untuk dikembalikan kepada kurator guna pembayaran kepada kreditur lain," tambah Ade. Sekadar tahu saja, kabar lakunya seluruh aset Njonja Meneer ini diluar dugaan. Sebab, beberapa aset memang tidak dalam kondisi yang baik. seperti aset pabrik di Kaligawe yang diketahui saat ini dalam keadaan banjir. Sementara itu, kuasa hukum Bank Papua Rudi Kurniawan mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil lelang tersebut. "Lelang berjalan lancar," tuturnya saat dihubungi KONTAN. Pihak bank, sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) bersikukuh upaya lelang aset tersebut masih dalam koridornya dan diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Yang mana, kreditur separatis diberi waktu 60 hari untuk mengeksekusi jaminannya. Apalagi, wacana adanya investor pun tidak pernah terealisasi. "Kami dari bank sudah beritikad baik untuk menunggu adanya investor yang mengajak bicara terkait mengambil alih perusahaan, tapi hingga kini belum ada satu investor pun yang datang ke kami," jelasnya. Sekadar tahu saja, Bank Papua memegang mayoritas aset Njonja Meneer sebagai jaminan. Kendati begitu, Rudi pun mengaku hingga saat ini belum tahu siapa yang membeli aset-aset tersebut karena belum menerima dokumen hasil lelang. Tapi ia memastikan, nilai lelang memang lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Terkait sisa dari pembayaran lelang pun akan didiskusikan lebih lanjut oleh manajemen perusahaan untuk kemudian diserahkan kepada kurator. "Tapi yang pasti, kalau dari kami kalau memang itu bukan hak kami, kami akan kembalikan," tuturnya.
Produsen jamu yang terkenal dengan slogan berdiri sejak tahun 1919 dinyatakan pailit pada Agustus lalu. Menyusul putusan pembatalan perdamaian dengan krediturnya di Pengadilan Negeri Semarang. Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang. Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Njonja Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto