JAKARTA. Alhamdulilah, aset industri keuangan non-bank berprinsip syariah tembus Rp 54,41 triliun hingga akhir tahun lalu. Di antaranya Rp 22,36 triliun merupakan aset industri asuransi syariah, baik asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah dan reasuransi syariah. Sementara, aset industri pembiayaan berbasis syariah mencapai Rp 31,28 triliun, aset industri modal ventura syariah sebesar Rp 385 miliar, aset industri penjaminan syariah (tidak termasuk unit usaha syariah) Rp 377 miliar. Menurut data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri keuangan non-bank syariah itu berasal dari 14 pelaku usaha murni syariah dan 86 unit usaha syariah. Jumlah pelaku ini mengalami peningkatan ketimbang awal tahun yang sebanyak 13 perusahaan murni syariah dan 83 unit usaha syariah.
Aset non-bank syariah tembus Rp 54,41 triliun
JAKARTA. Alhamdulilah, aset industri keuangan non-bank berprinsip syariah tembus Rp 54,41 triliun hingga akhir tahun lalu. Di antaranya Rp 22,36 triliun merupakan aset industri asuransi syariah, baik asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah dan reasuransi syariah. Sementara, aset industri pembiayaan berbasis syariah mencapai Rp 31,28 triliun, aset industri modal ventura syariah sebesar Rp 385 miliar, aset industri penjaminan syariah (tidak termasuk unit usaha syariah) Rp 377 miliar. Menurut data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri keuangan non-bank syariah itu berasal dari 14 pelaku usaha murni syariah dan 86 unit usaha syariah. Jumlah pelaku ini mengalami peningkatan ketimbang awal tahun yang sebanyak 13 perusahaan murni syariah dan 83 unit usaha syariah.