KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Saat ini DJKN Kemkeu tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam. "Kalau ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar,” ujar Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Rabu (6/12). Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.
Aset obligor BLBI yang belum lunas terus diburu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Saat ini DJKN Kemkeu tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam. "Kalau ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar,” ujar Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Rabu (6/12). Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.