KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset properti eks BLBI berupa tanah kepada tiga pemerintah daerah (pemda) dan 14 kementerian/lembaga (K/L). Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang diserahkan tersebut senilai Rp 1,85 triliun atau total luas 226,8 hektare. Pengoptimalan aset ini akan dilakukan melalui dua skema, yaitu Penetapan Status Pengunaan (PSP) untuk K/L dan hibah untuk Pemda. Ia bilang, ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
Aset Obligor yang Diserahkan Satgas BLBI Mencapai Rp 1,85 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset properti eks BLBI berupa tanah kepada tiga pemerintah daerah (pemda) dan 14 kementerian/lembaga (K/L). Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang diserahkan tersebut senilai Rp 1,85 triliun atau total luas 226,8 hektare. Pengoptimalan aset ini akan dilakukan melalui dua skema, yaitu Penetapan Status Pengunaan (PSP) untuk K/L dan hibah untuk Pemda. Ia bilang, ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.