Aset pailit Asuransi Jiwa Nusantara ditemukan



JAKARTA. Tim kurator PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) (dalam pailit) akhirnya menemukan boedel pailit perusahaan yang berupa simpanan dana di bank kustodian. Meski begitu, nilai dana simpanan tersebut masih jauh dari total tagihan dari seluruh kreditur.

"Dana simpanan di bank kustodian sekitar Rp 11 miliar, sedangkan seluruh tagihan kreditur senilai Rp 140,22 miliar," ungkap salah satu tim kurator AJN As'ad Y. Soengkar kepada KONTAN, Jumat (15/4).

Sekadar tahu saja, jumlah utang kreditur itu berasal dari 18 kreditur yang mayoritas kreditur konkuren dari perusahaan koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah dan dari indvidu. Ada pula tagihan dari kreditur prefen yakni dari pajak sejumlah Rp 592 juta.


As'ad juga menyampaikan meski telah menemukan boedel pailit AJN, pihaknya amasih belum dapat mengeksekusi hal itu." "Pasalnya, adanya berbenturan peraturan dari Undang-Undang yang berbeda,' jelasnya.

Dimana, berdasarkan UU Perasuransian dana simpanan bank kustodian itu hanya dapat diberikan oleh pemegang polis. Sementara, saat ini AJN dalam kepailitan.

"Lalu bagaimana dasarnya? UU Kepailitan atau UU Perasuransian," tambah As'ad. Nah, untuk mengupayakan hal itu tim pengurus akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama-sama dengan hakim pengawas mencari solusi.

Agar juga dana tersebut dapat dibagikan kepada seluruh kreditur segera. Pasalnya dalam hal ini, dinilainya OJK memiliki peran penting untuk menentukan sikapnya terkait hal ini. Terlebih lagi, OJK merupakan pemohon pailit dalam proses kepailitan AJN.

Tak hanya itu, pertemuan dengan OJK juga akan dimanfaatkan untuk mencari boedel pailit lain selain dana simpanan tersebut. Hal itu dinilainya, OJK merupakan satu-satunya pihak yang mengetahui aset AJN.

"Sampai saat ini kami masih belum menemui aset lain," tegas As'ad. Sekadar tahu saja, AJN dinyatakan pailit pada 24 November 2015 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh OJK.

Dimana, OJK menilai AJN tak kunjung melakukan likuidasi pasca pencabutan izin. Dalam pencabutan izin usaha itu, OJK memerintahkan pembubaran perseroan dan pembentukan tim likuidasi, tetapi tidak dilakukan.

Likuidasi itu dibutuhkan untuk membayar seluruh utang klaim kepada pemegang polis. Karena sudah dua tahun berjalan tetapi likuidasi tak kunjung dilakukan. Dimana, sampai Desember 2012, AJN mengakui memiliki utang klaim senilai Rp56 miliar kepada sekitar 30.000 tertanggung dan pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia