Aset Pemprov di Transjakarta akan direvaluasi



JAKARTA. PT Transjakarta siap direvaluasi setelah mendapat aset dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut, penggunaan seluruh aset Pemerintah Provinsi DKI telah diatur dalam Pergub Nomor 106 tahun 2015. 

Berdasarkan Pergub tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta dilakukannya peningkatan nilai (revaluasi) terhadap seluruh aset sebelum adanya proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Adapun pihak yang diminta melakukan revaluasi adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

"Kami menyambut baik dan siap mendukung kegiatan revaluasi tersebut demi kemaslahatan bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8). 


Kosasih mengatakan, revaluasi diperlukan karena nilai aset yang diinbrengkan masih mengacu pada hasil yang didapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir tahun 2011. 

Padahal, kata dia, dari tahun 2011 telah terjadi peningkatan maupun penurunan nilai aset. Hal tersebut akibat naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) maupun terdepresiasinya aset oleh penyusutan. 

"Adanya pengurangan jumlah aset akibat pembongkaran proyek MRT maupun adanya aset yang lebih dibutuhkan oleh Pemprov DKI sehingga jumlah properti yang diinbrengkan akhirnya dikurangi," ujar Kosasih. 

Sebagai informasi, terhitung per 1 Januari 2015, PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan. Pengambilalihan layanan diikuti dengan penyerahan sejumlah aset. Penyerahan aset ini menjadi salah satu temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014 yang dipermasalahkan oleh BPK. 

BPK menilai inbreng aset ke PT Transjakarta tidak dilakukan sesuai ketentuan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan BPK kemudian direspon oleh DPRD yang kemudian membentuk panitia khusus. 

Dalam rapat pansus Rabu (12/8), jajaran Pemprov DKI telah mengklarifikasi perihal temuan tersebut. Pemprov DKI menyebut hingga saat ini semua aset yang digunakan oleh PT Transjakarta secara resmi masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI. Dengan demikian, belum pernah ada proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng). 

Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu setelah rampungnya revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan pernyataan tersebut, Pansus DPRD menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Pemprov. Permasalahan pun dianggap tuntas. 

"Jadi tidak ada yang krusial dari permasalahan ini. Itu sudah kita klarifikasi bahwa appraisal itu belum diserahkan ke PT Transjakarta dan itu akan di-appraisal ulang. Kita akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari dari temuan BPK," kata Wakil Ketua Pansus, Cinta Mega. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia