JAKARTA. PT Transjakarta siap direvaluasi setelah mendapat aset dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut, penggunaan seluruh aset Pemerintah Provinsi DKI telah diatur dalam Pergub Nomor 106 tahun 2015. Berdasarkan Pergub tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta dilakukannya peningkatan nilai (revaluasi) terhadap seluruh aset sebelum adanya proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Adapun pihak yang diminta melakukan revaluasi adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Kami menyambut baik dan siap mendukung kegiatan revaluasi tersebut demi kemaslahatan bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Aset Pemprov di Transjakarta akan direvaluasi
JAKARTA. PT Transjakarta siap direvaluasi setelah mendapat aset dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut, penggunaan seluruh aset Pemerintah Provinsi DKI telah diatur dalam Pergub Nomor 106 tahun 2015. Berdasarkan Pergub tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta dilakukannya peningkatan nilai (revaluasi) terhadap seluruh aset sebelum adanya proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Adapun pihak yang diminta melakukan revaluasi adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Kami menyambut baik dan siap mendukung kegiatan revaluasi tersebut demi kemaslahatan bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8).