KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,27 triliun per Juni 2025. Nilai itu terkontraksi sebesar 0,04%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menilai terkontraksinya nilai aset perusahaan penjaminan disebabkan sejumlah faktor. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin menerangkan salah satunya tak terlepas dari menurunnya nilai imbal jasa penjaminan yang didapatkan industri.
Aset Perusahaan Penjaminan Terkontraksi pada Juni 2025, Ini Kata Jamkrida Kaltim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,27 triliun per Juni 2025. Nilai itu terkontraksi sebesar 0,04%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menilai terkontraksinya nilai aset perusahaan penjaminan disebabkan sejumlah faktor. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin menerangkan salah satunya tak terlepas dari menurunnya nilai imbal jasa penjaminan yang didapatkan industri.
TAG: