JAKARTA. PT Pundi Abadi Intisari akhirnya berstatus insolvensi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status ini berarti, aset Pundi Abadi yang telah dijaminkan dapat dieksekusi oleh para kreditur separatis. Hal ini terjadi setelah sebagaian besar kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Salah satu kurator Pundi Abadi Anselmus BP Sitanggang menjelaskan, aset perusahaan berupa sejumlah rumah dan tanah. Total nilai aset tersebut Rp 5 miliar tanpa termasuk nilai tanah. Selain itu ada aset lain berupa stok cadangan pupuk siap jual mencapai Rp 3 miliar. "Aset tersebut ada di Batam, lampung, Balikpapan dan Samarinda," ujarnya, Kamis (12/3). Kreditur separatis diberi waktu 60 hari kedepan untuk mengeksekusi aset milik Pundi Abadi. Kreditur separatis Pundi Abadi ialah Bank CIMB Niaga Tbk, Bank Internasional Indonesia Tbk, Bank Permata Tbk, Bank ANZ Indonesia, dan Bank Ekonomi Raharja.
Dari hasil verifikasi, utang Pundi Abadi kepada 11 krediturnya diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Tapi, aset Pundi Abadi yang telah diverifikasi ditaksir hanya Rp 3 miliar. "Tim kurator tidak dapat berbuat banyak untuk mencari aset lainnya," elak Anselmus. Nah, jika kreditur masih tidak puas dengan nilai aset yang dieksekusi, mereka dapat menuntutnya ke penjamin perusahaan yaitu Suwandi.