JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rancangan aturan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Rancangan aturan yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor POJK.03/2017 akan menjadi penjelasan tentang kriteria Konglomerasi Keuangan dan Grup Lembaga Jasa Keuangan. Salah satunya, OJK tengah merancang aturan tentang kriteria lembaga keuangan yang masuk kategori Konglomerasi Keuangan. Bagi lembaga keuangan yang memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun maka lembaga tersebut masuk kategori Konglomerasi Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyampaikan, penentuan minimal aset Rp 2 triliun adalah hasil penilaian internal OJK. Tentunya, setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda pada penentuan besaran minimal aset untuk Konglomerasi Keuangan.
Aset Rp 2 triliun masuk Konglomerasi Keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rancangan aturan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Rancangan aturan yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor POJK.03/2017 akan menjadi penjelasan tentang kriteria Konglomerasi Keuangan dan Grup Lembaga Jasa Keuangan. Salah satunya, OJK tengah merancang aturan tentang kriteria lembaga keuangan yang masuk kategori Konglomerasi Keuangan. Bagi lembaga keuangan yang memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun maka lembaga tersebut masuk kategori Konglomerasi Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyampaikan, penentuan minimal aset Rp 2 triliun adalah hasil penilaian internal OJK. Tentunya, setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda pada penentuan besaran minimal aset untuk Konglomerasi Keuangan.