Aset Rp 2,4 Triliun Resmi Disita, Wanaartha Life Bakal Ajukan Peninjauan Kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset Wanaartha Life di kasus Jiwasraya yang senilai Rp 2,4 triliun resmi disita, manajemen Wanaartha Life berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Adapun, rencana tersebut disampaikan dalam surat manajemen kepada pemegang polis pada 31 Oktober 2022. Manajemen menggandeng Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum.

“Berdasarkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali telah resmi bekerjasama dengan Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum,” tulis manajemen.


Salah satu peran DDP yang akan dilakukan ialah melakukan analisa, menyusun, dan mewakili Wanaartha Life dalam mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 tanggal 6 Oktober 2022 kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Tak hanya itu, DDP akan mengajukan upaya pengembalian aset-aset pengembalian barang sitaan milik Wanaartha Life yang tidak termasuk ke dalam lingkup aset-aset yang dirampas oleh negara sebagaimana dalam putusan nomor 29/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST Jo Putusan Kasasi No. 2937K/PID.SUS/2021 An. Terpidana Benny Tjokrosaputro

Namun, meskipun sudah menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali, manajemen masih menunggu amar putusan yang lengkap terkait Putusan Kasasi Nomor 5728 K/PID.SUS/2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang saat ini sedang dalam proses minutasi/pemberkasan oleh Mahkamah Agung.

Manajemen juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor 352/BOD/WAL/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 kepada Law Office Juniver Girsang & Partners selaku Kuasa Hukum Wanaartha Life dalam proses Kasasi Perkara Keberatan tersebut, agar berkenan untuk mengirimkan salinan putusan Kasasi kepada Wanaartha Life atau mengirimkan salinan putusan Kasasi tersebut pada kesempatan pertama setelah menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari