KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset Wanaartha Life di kasus Jiwasraya yang senilai Rp 2,4 triliun resmi disita, manajemen Wanaartha Life berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun, rencana tersebut disampaikan dalam surat manajemen kepada pemegang polis pada 31 Oktober 2022. Manajemen menggandeng Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum. “Berdasarkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali telah resmi bekerjasama dengan Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum,” tulis manajemen.
Aset Rp 2,4 Triliun Resmi Disita, Wanaartha Life Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset Wanaartha Life di kasus Jiwasraya yang senilai Rp 2,4 triliun resmi disita, manajemen Wanaartha Life berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun, rencana tersebut disampaikan dalam surat manajemen kepada pemegang polis pada 31 Oktober 2022. Manajemen menggandeng Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum. “Berdasarkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali telah resmi bekerjasama dengan Kantor Hukum Dewi Djalal & Partners Law Office (DDP) untuk melakukan pendampingan hukum,” tulis manajemen.