KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana pajak berinisial TB, dengan nilai mencapai Rp 58,2 miliar. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya menjerat pelaku dan kini telah resmi dibawa ke pengadilan. TB diketahui melakukan serangkaian skema pencucian uang yang bersumber dari hasil kejahatan perpajakan.
Aset Rp 58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak Disita, Ditjen Pajak Kejar ke Singapura
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana pajak berinisial TB, dengan nilai mencapai Rp 58,2 miliar. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya menjerat pelaku dan kini telah resmi dibawa ke pengadilan. TB diketahui melakukan serangkaian skema pencucian uang yang bersumber dari hasil kejahatan perpajakan.
TAG: