JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century mengungkapkan, telah terjadi penurunan jumlah aset yang disita dalam kasus Bank Century. Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan, terkait dengan penanganan pengembalian aset atau aset recovery, jumlah aset yang disita di dalam negeri mengalami penurunan yang signifikan. Pada 2012, tercatat jumlah aset yang disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait dengan kasus Bank Century adalah sebesar Rp 295,03 miliar serta sebanyak 5,56 miliar unit saham. Namun pada akhir 2013, berdasarkan hasil inventarisir terhadap 37 berkas perkara berkaitan dengan aset yang tercantum dalam daftar barang bukti, tercatat sejumlah aset yang disita. Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang telah disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait kasus Bank Century sebesar Rp 51,87 miliar. Uang tersebut disita dari Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Toto Kuntjoro, Johanes Sarwono, Hermanus Hasan Muslim serta Thariq Khan. Aset lainnya adalah 269,25 juta unit saham, Mall Serpong Plaza dengan luas tanah 16.980 meter persegi serta luas bangunan 31.000 meter persegi, delapan kavling tanah dan satu buah rumah serta dua buah telepon seluler.
Aset sita dan beku Bank Century turun drastis
JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century mengungkapkan, telah terjadi penurunan jumlah aset yang disita dalam kasus Bank Century. Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan, terkait dengan penanganan pengembalian aset atau aset recovery, jumlah aset yang disita di dalam negeri mengalami penurunan yang signifikan. Pada 2012, tercatat jumlah aset yang disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait dengan kasus Bank Century adalah sebesar Rp 295,03 miliar serta sebanyak 5,56 miliar unit saham. Namun pada akhir 2013, berdasarkan hasil inventarisir terhadap 37 berkas perkara berkaitan dengan aset yang tercantum dalam daftar barang bukti, tercatat sejumlah aset yang disita. Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang telah disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait kasus Bank Century sebesar Rp 51,87 miliar. Uang tersebut disita dari Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Toto Kuntjoro, Johanes Sarwono, Hermanus Hasan Muslim serta Thariq Khan. Aset lainnya adalah 269,25 juta unit saham, Mall Serpong Plaza dengan luas tanah 16.980 meter persegi serta luas bangunan 31.000 meter persegi, delapan kavling tanah dan satu buah rumah serta dua buah telepon seluler.