KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset. Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset. Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.