JAKARTA. Total kekayaan Yayasan Supersemar belum dapat menutup kerugian negara seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Penelusuran dan verifikasi aset Yayasan Supersemar, dijelaskan Jaksa Agung HM Prasetyo, dilakukan Pusat Penelusuran Aset Kejaksaan (PPA) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Saya juga belum dapat lampiran persentasenya dari PPA dan Datun tapi kita sudah bekerja untuk menelusuri itu," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Aset Supersemar tak cukup bayar kerugian negara
JAKARTA. Total kekayaan Yayasan Supersemar belum dapat menutup kerugian negara seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Penelusuran dan verifikasi aset Yayasan Supersemar, dijelaskan Jaksa Agung HM Prasetyo, dilakukan Pusat Penelusuran Aset Kejaksaan (PPA) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Saya juga belum dapat lampiran persentasenya dari PPA dan Datun tapi kita sudah bekerja untuk menelusuri itu," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2015).