JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total aset yang disita pihaknya terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencapai Rp 200 miliar. Aset yang dimaksud, meliputi rumah, mobil, motor, dan rekening."Nilainya kalau ditotal antara Rp 100- Rp 200 miliar. Ada rekening yang disita 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).Lebih lanjut Johan mengatakan, aset-aset tersebut diperoleh baik atas nama Akil maupun atas nama orang lain, termasuk keluarga Akil. Meski demikian, ketika dikonfirmasi berapa jumlah item dari aset-aset hingga mencapai Rp 200 miliar tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.Johan pun kembali menegaskan bahwa hingga kini lembaga anti rasuah tersebut masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Akil, seperti halnya dalam pemeriksaan Sekretaris Jendral MK Djanedjri M Gaffar hari ini yaitu mengonfirmasi penghasilan resmi yang diterima Akil selama menjabat sebagai ketua MK. Jika nantinya kembali ditemukan, maka nilai total aset tersebut tentunya akan bertambah."Kalau ditemukan lagi dalam asset tracing, tentu (nilainya) bisa bertambah. Tapi yang sekarang dalam posisi penyitaan itu, baik berupa rekening rumah, tanah, mobil itu kalau ditotal antara Rp 100 miliar-Rp 200 miliar," ucap Johan.Seperti diketahui, Akil secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya yakni, kasus dugaan suap penanganan Perkara Pilkada di MK, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara Pilkada lainnya di MK, dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada tersebut.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan berupa rekening milik CV Ratu Samagat yang merupakan bisnis milik istri Akil, Ratu Rita. Kemudian KPK juga melakukan penyitaan terhadap kebun mahoni di Sukabumi, lahan dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat dan di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. KPK juga melakukan penyitaan 33 unit mobil dan 31 unit motor yang juga ada kaitannya dengan Muchtar Ependy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aset terkait Akil yang disita KPK capai Rp 200 M
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total aset yang disita pihaknya terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencapai Rp 200 miliar. Aset yang dimaksud, meliputi rumah, mobil, motor, dan rekening."Nilainya kalau ditotal antara Rp 100- Rp 200 miliar. Ada rekening yang disita 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).Lebih lanjut Johan mengatakan, aset-aset tersebut diperoleh baik atas nama Akil maupun atas nama orang lain, termasuk keluarga Akil. Meski demikian, ketika dikonfirmasi berapa jumlah item dari aset-aset hingga mencapai Rp 200 miliar tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.Johan pun kembali menegaskan bahwa hingga kini lembaga anti rasuah tersebut masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Akil, seperti halnya dalam pemeriksaan Sekretaris Jendral MK Djanedjri M Gaffar hari ini yaitu mengonfirmasi penghasilan resmi yang diterima Akil selama menjabat sebagai ketua MK. Jika nantinya kembali ditemukan, maka nilai total aset tersebut tentunya akan bertambah."Kalau ditemukan lagi dalam asset tracing, tentu (nilainya) bisa bertambah. Tapi yang sekarang dalam posisi penyitaan itu, baik berupa rekening rumah, tanah, mobil itu kalau ditotal antara Rp 100 miliar-Rp 200 miliar," ucap Johan.Seperti diketahui, Akil secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya yakni, kasus dugaan suap penanganan Perkara Pilkada di MK, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara Pilkada lainnya di MK, dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada tersebut.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan berupa rekening milik CV Ratu Samagat yang merupakan bisnis milik istri Akil, Ratu Rita. Kemudian KPK juga melakukan penyitaan terhadap kebun mahoni di Sukabumi, lahan dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat dan di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. KPK juga melakukan penyitaan 33 unit mobil dan 31 unit motor yang juga ada kaitannya dengan Muchtar Ependy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News