KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus koropsi Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya berharap proses pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat. Sebab, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Aset tersebut akan digunakan untuk penggantian kerugian negara akibat skandal Jiwasraya. Selain penjara seumur hidup, Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Sementara dan Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Salah pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.
Aset tersangka Jiwasraya Rp 16,8 triliun disita, nasabah minta dana kembali cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus koropsi Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya berharap proses pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat. Sebab, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Aset tersebut akan digunakan untuk penggantian kerugian negara akibat skandal Jiwasraya. Selain penjara seumur hidup, Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Sementara dan Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Salah pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.