JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan PT Askrindo (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Benny bersama Tim Kuasa Hukum dari kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat lantaran telah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, namun pihak kejaksaan tidak mengembalikan aset milik PT Jakarta Securities. Seperti diketahui, Benny membayar uang pengganti tersebut sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015. "Pihak Kejaksaan telah menerima pembayaran uang pengganti, seharusnya aset-aset PT Jakarta Securities dikembalikan," ujar Benny dalam keterangan persnya, Kamis (11/8).
Aset tidak dikembalikan, Benny gugat Kejari Jakpus
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan PT Askrindo (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Benny bersama Tim Kuasa Hukum dari kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat lantaran telah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, namun pihak kejaksaan tidak mengembalikan aset milik PT Jakarta Securities. Seperti diketahui, Benny membayar uang pengganti tersebut sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015. "Pihak Kejaksaan telah menerima pembayaran uang pengganti, seharusnya aset-aset PT Jakarta Securities dikembalikan," ujar Benny dalam keterangan persnya, Kamis (11/8).