KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life (PT WAL) masih terus bergulir. Tim likuidiasi Wanaartha Life masih terus menyelesaikan kewajiban terutama untuk mengembalikan premi ke nasabah. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional. "Pada tanggal 30 November 2023 yang lalu kami telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah kami susun dan serahkan kepada OJK. Berdasarkan POJK 28 tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal ini sudah kami lakukan hari ini per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK" ujar Harvardy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12). Ia menjelaskan kondisi perusahaan saat ini. Bahwa berdasarkan NSL, diketahui bahwa kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.
Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life (PT WAL) masih terus bergulir. Tim likuidiasi Wanaartha Life masih terus menyelesaikan kewajiban terutama untuk mengembalikan premi ke nasabah. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional. "Pada tanggal 30 November 2023 yang lalu kami telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah kami susun dan serahkan kepada OJK. Berdasarkan POJK 28 tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal ini sudah kami lakukan hari ini per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK" ujar Harvardy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12). Ia menjelaskan kondisi perusahaan saat ini. Bahwa berdasarkan NSL, diketahui bahwa kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.