KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu Leli Listianawati menjelaskan, berdasarkan data 11 Maret 2018, pihaknya telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima sangat signifikan. "Informasi keuangan yang kami terima dari tahun lalu ada lebih dari Rp 1.300 triliun," kata Leli saat paparan dalam acara seminar perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (14/3).
Aset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu Leli Listianawati menjelaskan, berdasarkan data 11 Maret 2018, pihaknya telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima sangat signifikan. "Informasi keuangan yang kami terima dari tahun lalu ada lebih dari Rp 1.300 triliun," kata Leli saat paparan dalam acara seminar perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (14/3).