KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya dituntut menjadi rampasan negara, termasuk milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Namun dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi hari ini (22/1), ia berharap majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan pedoman bicara hukum itu bicara bukti, tentu tuntutan perampasan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dikabulkan. Karena bagaimana bisa mengatakan perusahaan-perusahaan itu saya peroleh dari kejahatan, jika aliran dananya saja tidak terbukti," kata Heru, membacakan pembelaan di depan Majelis Hakim di Jakarta, Kamis (22/10). Apalagi, kata dia, perusahaan - perusahaan yang ia bangun dengan jerih payah seperti IIKP dan PT Gunung Bara Utama (GBU) dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya. "Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik Saya yaitu PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas," sesalnya.
Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya dituntut menjadi rampasan negara, termasuk milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Namun dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi hari ini (22/1), ia berharap majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan pedoman bicara hukum itu bicara bukti, tentu tuntutan perampasan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dikabulkan. Karena bagaimana bisa mengatakan perusahaan-perusahaan itu saya peroleh dari kejahatan, jika aliran dananya saja tidak terbukti," kata Heru, membacakan pembelaan di depan Majelis Hakim di Jakarta, Kamis (22/10). Apalagi, kata dia, perusahaan - perusahaan yang ia bangun dengan jerih payah seperti IIKP dan PT Gunung Bara Utama (GBU) dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya. "Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik Saya yaitu PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas," sesalnya.