Asian Agri akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat



JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Group Asian Agri akhirnya mencapai titik terang. Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan pajak yang membelit kelompok bisnis milik Sukanto Tanoto ini akhirnya dilimpahkan tahap kedua.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap dalam konferensi pers di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa di Hari Selasa (21/12) pukul 14.30 WIB berkas perkara Asian Agri telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Disinggung mengenai lambannya proses pelimpahan tahap 1 ke tahap 2, Babul menyatakan adanya kesulitan yang dialami oleh penyidik pajak. "Mengenai kesulitan, saya kira yang lebih kompeten untuk menjawab itu adalah penyidik. Berarti masih ada kekurangan alat bukti dan yang lainnya", ujarnya.


Pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan penggelapan pajak Group Asian Agri, ternyata baru 1 berkas atas nama tersangka SL sedangkan untuk dua lainnya atas nama LR dan EL masih dalam tahap penyidikan.

Sekadar catatan bahwa perkara ini telah berlangsung cukup lama dan dugaan penggelapan pajak ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.