JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Group Asian Agri akhirnya mencapai titik terang. Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan pajak yang membelit kelompok bisnis milik Sukanto Tanoto ini akhirnya dilimpahkan tahap kedua. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap dalam konferensi pers di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa di Hari Selasa (21/12) pukul 14.30 WIB berkas perkara Asian Agri telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Disinggung mengenai lambannya proses pelimpahan tahap 1 ke tahap 2, Babul menyatakan adanya kesulitan yang dialami oleh penyidik pajak. "Mengenai kesulitan, saya kira yang lebih kompeten untuk menjawab itu adalah penyidik. Berarti masih ada kekurangan alat bukti dan yang lainnya", ujarnya.
Asian Agri akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Group Asian Agri akhirnya mencapai titik terang. Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan pajak yang membelit kelompok bisnis milik Sukanto Tanoto ini akhirnya dilimpahkan tahap kedua. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap dalam konferensi pers di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa di Hari Selasa (21/12) pukul 14.30 WIB berkas perkara Asian Agri telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Disinggung mengenai lambannya proses pelimpahan tahap 1 ke tahap 2, Babul menyatakan adanya kesulitan yang dialami oleh penyidik pajak. "Mengenai kesulitan, saya kira yang lebih kompeten untuk menjawab itu adalah penyidik. Berarti masih ada kekurangan alat bukti dan yang lainnya", ujarnya.