JAKARTA. Sidang kasus manipulasi surat pajak Asian Agri Group kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Suwir Laut, Manajer Pajak Asian Agri, kemarin (15/9), tim jaksa menghadirkan Arman Sahri Harahap, Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Arman menyatakan ada total kekurangan pajak yang belum dibayar Asian Agri sekitar Rp 1,29 triliun. Tagihan itu untuk periode 2002 hingga 2005. Keterangan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap 14 perusahaan Asian Agri yang menjadi wajib pajak. Kekurangan bayar pajak ini, menurut Arman, yang bisa dianggap sebagai kerugian negara. Dalam persidangan, Arman menyatakan laporan audit BPKP terhadap 10 perusahaan Asian Agri sudah rampung dan bisa diserahkan termasuk ke majelis hakim. "Laporan audit perusahaan lain masih harus dijilid lagi," ujar Arman, kemarin (15/9).
Asian Agri menunggak pajak Rp 1,29 triliun
JAKARTA. Sidang kasus manipulasi surat pajak Asian Agri Group kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Suwir Laut, Manajer Pajak Asian Agri, kemarin (15/9), tim jaksa menghadirkan Arman Sahri Harahap, Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Arman menyatakan ada total kekurangan pajak yang belum dibayar Asian Agri sekitar Rp 1,29 triliun. Tagihan itu untuk periode 2002 hingga 2005. Keterangan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap 14 perusahaan Asian Agri yang menjadi wajib pajak. Kekurangan bayar pajak ini, menurut Arman, yang bisa dianggap sebagai kerugian negara. Dalam persidangan, Arman menyatakan laporan audit BPKP terhadap 10 perusahaan Asian Agri sudah rampung dan bisa diserahkan termasuk ke majelis hakim. "Laporan audit perusahaan lain masih harus dijilid lagi," ujar Arman, kemarin (15/9).