JAKARTA. Asian Agri Group mulai membayar tagihan pajak yang selama ini mereka ingkari. Per 11 Juli 2013, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini telah mencicil pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 969,675 miliar, setara 49% dari total terutang. Hal ini diungkapkan Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri kepada KONTAN, Kamis (11/7). Ia menyebut cicilan tersebut dilakukan dalam empat kali pembayaran dari jatuh tempo yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran pertama dilakukan pada 22 Juni, dilanjutkan pada 28 Juni, 1 Juli dan 10 Juli lalu. Adapun semua pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri. Data yang dimiliki Ditjen Pajak pun menyebutkan hal yang sama. Dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) tercatat perusahaan kelapa sawit ini sudah melakukan pembayaran Rp 969,675 miliar.
Asian Agri Sudah Cicil Pajak Rp 969 Miliar
JAKARTA. Asian Agri Group mulai membayar tagihan pajak yang selama ini mereka ingkari. Per 11 Juli 2013, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini telah mencicil pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 969,675 miliar, setara 49% dari total terutang. Hal ini diungkapkan Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri kepada KONTAN, Kamis (11/7). Ia menyebut cicilan tersebut dilakukan dalam empat kali pembayaran dari jatuh tempo yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran pertama dilakukan pada 22 Juni, dilanjutkan pada 28 Juni, 1 Juli dan 10 Juli lalu. Adapun semua pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri. Data yang dimiliki Ditjen Pajak pun menyebutkan hal yang sama. Dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) tercatat perusahaan kelapa sawit ini sudah melakukan pembayaran Rp 969,675 miliar.