KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan berbagai bantuan untuk pelajar salah satunya adalah Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Banyak mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk mengurangi beban mahasiswa dan orangtua, Kemendikbud Ristek memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa.
Besaran dan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021
Bantuan UKT untuk mahasiswa akan mulai disalurkan pada bulan September 2021. Total anggaran yang akan disalurkan adalah sebanyak Rp 745 miliar. Bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini akan diberikan at cost sesuai besaran UKT dengan maksimal pemberian sebesar Rp 2,4 juta.- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.