Asik, bank syariah bisa hedging



JAKARTA. Perbankan syariah dalam waktu dekat bisa mengeluarkan produk lindung nilai alias hedging seperti perbankan konvensional. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hampir selesai mengkaji fatwa tentang transaksi hedging.

Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ma'ruf Amin menuturkan, fatwa mengenai produk hedging syariah ini akan segera meluncur bulan ini. "Fatwa-nya akan keluar bulan ini. Tetapi ada beberapa persyaratan yang belum bisa saya jelaskan saat ini. Nanti saya jelaskan menunggu fatwa-nya keluar," kata Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/3).

DSN-MUI, kata Ma'ruf, akan menetapkan persyaratan untuk bank syariah terkait transaksi hedging. Hal tersebut akan berbeda dengan praktik transksi lindung nilai pada perbankan konvensional. Ma'ruf menyatakan bahwa dikeluarkannya fatwa terkait produk hedging pada perbankan syariah ini dikarenakan adanya permintaan dari industri perbankan syariah.


Selain itu, lanjut Ma'ruf, produk lindung nilai bagi perbankan syariah memang sangat dibutuhkan di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah saat ini. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PT Bank Syariah Mandiri, Agus Dwi Handaya, menuturkan, produk lindung nilai syariah akan mendorong transaksi valuta asing di perbankan syariah.

Selain itu, menurut Agus, transaksi lindung nilai akan membuat struktur keuangan syariah terutama di valas lebih terjaga. "Jadi kami sambut positif," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Andri Indradie