JAKARTA. Perbankan syariah dalam waktu dekat bisa mengeluarkan produk lindung nilai alias hedging seperti perbankan konvensional. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hampir selesai mengkaji fatwa tentang transaksi hedging. Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ma'ruf Amin menuturkan, fatwa mengenai produk hedging syariah ini akan segera meluncur bulan ini. "Fatwa-nya akan keluar bulan ini. Tetapi ada beberapa persyaratan yang belum bisa saya jelaskan saat ini. Nanti saya jelaskan menunggu fatwa-nya keluar," kata Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/3). DSN-MUI, kata Ma'ruf, akan menetapkan persyaratan untuk bank syariah terkait transaksi hedging. Hal tersebut akan berbeda dengan praktik transksi lindung nilai pada perbankan konvensional. Ma'ruf menyatakan bahwa dikeluarkannya fatwa terkait produk hedging pada perbankan syariah ini dikarenakan adanya permintaan dari industri perbankan syariah.
Asik, bank syariah bisa hedging
JAKARTA. Perbankan syariah dalam waktu dekat bisa mengeluarkan produk lindung nilai alias hedging seperti perbankan konvensional. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hampir selesai mengkaji fatwa tentang transaksi hedging. Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ma'ruf Amin menuturkan, fatwa mengenai produk hedging syariah ini akan segera meluncur bulan ini. "Fatwa-nya akan keluar bulan ini. Tetapi ada beberapa persyaratan yang belum bisa saya jelaskan saat ini. Nanti saya jelaskan menunggu fatwa-nya keluar," kata Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/3). DSN-MUI, kata Ma'ruf, akan menetapkan persyaratan untuk bank syariah terkait transaksi hedging. Hal tersebut akan berbeda dengan praktik transksi lindung nilai pada perbankan konvensional. Ma'ruf menyatakan bahwa dikeluarkannya fatwa terkait produk hedging pada perbankan syariah ini dikarenakan adanya permintaan dari industri perbankan syariah.