Asik! Dana KJP Plus Agustus 2022 Sudah Cair, Simak Besaran yang Didapat



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik bagi siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana tahap 1 sudah dimulai. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap 1 ini sudah dimulai sejak 9 Agustus 2022 lalu. 

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu hingga minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. 

Program bantuan ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Selain KJP Plus, pemerintah DKI Jakarta juga memberikan program bantuan pendidikan bagi siswa yang akan melanjutkan perkuliahan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Baca Juga: Banyak Posisi Dibuka di Lowongan Kerja AHM Terbaru 2022, Simak Kriterianya

Besaran pencairan KJP Plus tahap 1 Agustus 2022

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda. Berikut ini besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus. 

1. SD/SDLB/MI: Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA: Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. SMK: Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. PKBM sebanyak 2.516 penerima. Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000 

Keunggulan KJP Plus

KJP Plus yang diberikan untuk siswa warga DKI Jakarta memberikan dampak positif, diantaranya:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Bank BRI Buka Pendaftaran BRILiaN Scholarship 2022 Buat Mahasiswa, Ini Syaratnya

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan

5. Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

6. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

7. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Informasi lengkap tentang pencairan dana KJP Plus Februari 2022 bisa Anda lihat di Instagram @disdikdki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News