KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk siswa warga DKI Jakarta, dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I bulan September 2021 sudah cair. Seperti yang diinformasikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Instagramnya, pencairan dana KJP Plus akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan dana sudah dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2021 lalu untuk jenjang SD sederajat.
- SD/SDLB/MI: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 250.000.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 300.000.
- SMA/SMALB/MA: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 420.000.
- SMK: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 450.000.
Persyaratan mendaftar KJP Plus
Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana. Persyaratan calon penerima KJP Plus tersebut diantaranya adalah:- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan kendala ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.