KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia sudah resmi dikeluarkan pemerintah. Dalam aturan yang baru ini, tarif PPnBM akan mengalami perubahan. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021. Pada Bab V Kendaraan Bermotor Lainnya, Pasal 40 menuliskan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan: b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.
Asik, harga moge turun lebih murah 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia sudah resmi dikeluarkan pemerintah. Dalam aturan yang baru ini, tarif PPnBM akan mengalami perubahan. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021. Pada Bab V Kendaraan Bermotor Lainnya, Pasal 40 menuliskan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan: b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.
TAG: