KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 diperpanjang. Kegiatan pendaftaran semula akan berakhir pada hari Rabu, 21 Juli 2021 mendatang, diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021. Bersumber dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021.
- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021.
- Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021.
- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021.
- Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021.
Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Syarat CPNS 2021- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
- CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.