KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana pemberi pinjaman (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengungkap adanya delapan modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, praktik fraud kerap muncul akibat asimetri informasi antara lender dan peminjam (borrower). “Lender memang diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memastikan apakah borrower tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Informasi yang diterima umumnya hanya sebatas profil umum,” ujar Nailul, Senin (26/1).
Asimetri Informasi Disebut Bikin Indikasi Awal Fraud DSI Sulit Terdeteksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana pemberi pinjaman (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengungkap adanya delapan modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, praktik fraud kerap muncul akibat asimetri informasi antara lender dan peminjam (borrower). “Lender memang diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memastikan apakah borrower tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Informasi yang diterima umumnya hanya sebatas profil umum,” ujar Nailul, Senin (26/1).