JAKARTA. Pemerintah kembali mendengungkan rencana pelonggaran warga asing dalam hal kepemilikan properti. Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya warga asing dapat menguasai hak milik atas properti di Indonesia. Namun demikian menurut Bambang, kepemilikan tersebut pun dibatasi. "Hanya untuk apartemen, bukan landed house," kata Bambang di kantornya, Rabu (13/5). Kepemilikan asing terhadap apartemen tersebut juga dibatasi dalam hal kategori apartemen. Menurut Bambang, apartemen yang dapat dikuasai asing hanya apartemen yang masuk dalam kategori apartemen mewah dengan harga minimum tertentu. Sayangnya ia enggan membocorkan batasan harga apartemen yang dimaksud.
Asing bakal boleh beli apartemen dalam negeri
JAKARTA. Pemerintah kembali mendengungkan rencana pelonggaran warga asing dalam hal kepemilikan properti. Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya warga asing dapat menguasai hak milik atas properti di Indonesia. Namun demikian menurut Bambang, kepemilikan tersebut pun dibatasi. "Hanya untuk apartemen, bukan landed house," kata Bambang di kantornya, Rabu (13/5). Kepemilikan asing terhadap apartemen tersebut juga dibatasi dalam hal kategori apartemen. Menurut Bambang, apartemen yang dapat dikuasai asing hanya apartemen yang masuk dalam kategori apartemen mewah dengan harga minimum tertentu. Sayangnya ia enggan membocorkan batasan harga apartemen yang dimaksud.