JAKARTA. Kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi polemik hingga saat ini. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Satu yang pasti, beleid anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, efektif berlaku sejak 28 Desember 2015 lalu. Jelas, hal ini disambut antusias para pengembang. PT Pudjiadi Prestige Tbk contohnya. Mereka membangun apartemen di Cikarang, yang notabene merupakan kawasan industri konsentrasi ekspatriat.
Asing bisa beli apartemen atas nama perusahaan
JAKARTA. Kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi polemik hingga saat ini. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Satu yang pasti, beleid anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, efektif berlaku sejak 28 Desember 2015 lalu. Jelas, hal ini disambut antusias para pengembang. PT Pudjiadi Prestige Tbk contohnya. Mereka membangun apartemen di Cikarang, yang notabene merupakan kawasan industri konsentrasi ekspatriat.