JAKARTA. Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, akan ditandatangani Presiden dalam 1-2 hari ke depan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Mahendra Siregar, menyatakan, tidak banyak yang berubah dalam revisi peraturan tersebut. "List DNI (Daftar Negatif Investasi) tidak ada yang berubah. Jadi memang dari yang kami laporkan tempo hari, ada yang memang batas kepemilikan saham meningkat bagi asing, tapi ada juga yang turun. Dan memang detailnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya," terang Mahendra, di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (24/4). Dia menjelaskan, sektor yang dimasuki dengan skema public private partnership (PPP) memiliki aturan main tersendiri dari skema investasi biasa. Pertama, untuk pembangkit listrik dengan skema PPP, asing bisa menguasai 100% saham. Sementara itu, dengan skema investasi biasa, hanya 95%. "Kedua, transmisi listrik. Investasi biasa, asing bisa menguasai 95%, kalau dengan KPS (kerjasama pemerintah swasta) bisa 100%," imbuhnya. Begitu pula dengan sektor ketiga yakni distribusi tenaga listrik. Sementara itu, di sektor pelabuhan, asing bisa menguasai 95% saham dengan skema PPP, sementara dengan investasi biasa hanya dibatasi maksimal 49%. "Untuk pengujian kendaraan bermotor, yang tadinya tertutup sekarang bisa 95% dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan," terang Mahendra. Adapun sektor lain yang tadinya tertutup, yakni angkutan darat, nantinya asing bisa masuk dengan kepemilikan saham hingga 95%. Mahendra menambahkan, beberapa sektor yang tidak ada skema KPS-nya, tak luput dari "pelonggaran". Pertama, sektor kesehatan dan usaha farmasi, yang tadinya 75%, kemudian direvisi menjadi 85%. Kedua, pembuatan sarana promosi film. "Khusus untuk ASEAN, yang semua tidak ada kepemilikan asing, sekarang maksimal 51%," imbuhnya. Terakhir, modal ventura, yang sebelumnya asing hanya boleh memiliki 80% saham, nantinya bisa memiliki 85%. Makin Beragam untuk Asing Dengan direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, praktis investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing. Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asing bisa kuasai 100% saham di pembangkit listrik
JAKARTA. Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, akan ditandatangani Presiden dalam 1-2 hari ke depan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Mahendra Siregar, menyatakan, tidak banyak yang berubah dalam revisi peraturan tersebut. "List DNI (Daftar Negatif Investasi) tidak ada yang berubah. Jadi memang dari yang kami laporkan tempo hari, ada yang memang batas kepemilikan saham meningkat bagi asing, tapi ada juga yang turun. Dan memang detailnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya," terang Mahendra, di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (24/4). Dia menjelaskan, sektor yang dimasuki dengan skema public private partnership (PPP) memiliki aturan main tersendiri dari skema investasi biasa. Pertama, untuk pembangkit listrik dengan skema PPP, asing bisa menguasai 100% saham. Sementara itu, dengan skema investasi biasa, hanya 95%. "Kedua, transmisi listrik. Investasi biasa, asing bisa menguasai 95%, kalau dengan KPS (kerjasama pemerintah swasta) bisa 100%," imbuhnya. Begitu pula dengan sektor ketiga yakni distribusi tenaga listrik. Sementara itu, di sektor pelabuhan, asing bisa menguasai 95% saham dengan skema PPP, sementara dengan investasi biasa hanya dibatasi maksimal 49%. "Untuk pengujian kendaraan bermotor, yang tadinya tertutup sekarang bisa 95% dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan," terang Mahendra. Adapun sektor lain yang tadinya tertutup, yakni angkutan darat, nantinya asing bisa masuk dengan kepemilikan saham hingga 95%. Mahendra menambahkan, beberapa sektor yang tidak ada skema KPS-nya, tak luput dari "pelonggaran". Pertama, sektor kesehatan dan usaha farmasi, yang tadinya 75%, kemudian direvisi menjadi 85%. Kedua, pembuatan sarana promosi film. "Khusus untuk ASEAN, yang semua tidak ada kepemilikan asing, sekarang maksimal 51%," imbuhnya. Terakhir, modal ventura, yang sebelumnya asing hanya boleh memiliki 80% saham, nantinya bisa memiliki 85%. Makin Beragam untuk Asing Dengan direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, praktis investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing. Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News