Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan kepada investor asing mengeluti bisnis modal ventura mikro. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 40% di modal ventura mikro. Kebijakan ini akan tertuang di peraturan OJK (POJK) tentang modal ventura mikro yang tengah disusun. OJK akan menentapkan porsi asing dalam struktur modal ventura mikro sebesar 40%, sisanya 60% harus dimiliki investor lokal. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, dibukanya modal ventura mikro untuk asing atas pertimbangan semangat tumbuhnya bisnis start up yang kreatif, inovatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Asing bisa miliki 40% saham modal ventura mikro
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan kepada investor asing mengeluti bisnis modal ventura mikro. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 40% di modal ventura mikro. Kebijakan ini akan tertuang di peraturan OJK (POJK) tentang modal ventura mikro yang tengah disusun. OJK akan menentapkan porsi asing dalam struktur modal ventura mikro sebesar 40%, sisanya 60% harus dimiliki investor lokal. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, dibukanya modal ventura mikro untuk asing atas pertimbangan semangat tumbuhnya bisnis start up yang kreatif, inovatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.