Asing bisa miliki 40% saham modal ventura mikro



Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan kepada investor asing mengeluti bisnis modal ventura mikro. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 40% di modal ventura mikro.

Kebijakan ini akan tertuang di peraturan OJK (POJK) tentang modal ventura mikro yang tengah disusun. OJK akan menentapkan porsi asing dalam struktur modal ventura mikro sebesar 40%, sisanya 60% harus dimiliki investor lokal.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, dibukanya modal ventura mikro untuk asing atas pertimbangan semangat tumbuhnya bisnis start up yang kreatif, inovatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Kelonggaran lain bagi modal ventura mikro adalah syarat permodalan yang minimal Rp 1 miliar. Modal ventura mikro juga bisa membiayai perusahaan baru atau start up sebanyak empat perusahaan.

Dari sisi pajak, juga bakal dapat insentif. Saat ini masih menjadi diskusi dengan Kementerian Keuangan soal keringanan pajak.

"Kami usahakan sekecil mungkin dengan berpatokan pada Undang Undang Usaha Kecil Menengah untuk penetapan pajak bagi modal ventura mikro," ujar Dumoly.

POJK modal ventura mikro menjadi POJK tambahan setelah POJK Modal Ventura dirilis akhir tahun 2015. OJK berharap modal ventura mikro bisa eksis dan kedepan menjadi cikal bakal perusahaan modal ventura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto