Asing boleh 100% di bisnis bioskop, ini kata BKPM



BANTEN.  Pemerintah membuka kemungkinan untuk investor asing memiliki 100 persen saham di bisnis bioskop dalam negeri. Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru saja diumumkan oleh pemerintah pada Kamis (11/2). 

Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar bisnis bioskop di dalam negeri bisa berkembang. Menurut Franky selama ini, dari segi jumlah layar bioskop, Indonesia tertinggal jauh jika dibandingkan dengan China. 

"Jumlah total layar bioskop di seluruh Indonesia hanya sekitar 1.000. Sedangkan di China, untuk Beijing saja layarnya 1.000 hampir sama dengan total yang seluruh Indonesia," ujar Franky di Banten, Jumat (12/2). 


Dengan semakin banyak investor yang masuk, berarti membuka potensi supaya jumlah layar bioskop bisa bertambah. Dampaknya, harga tiket akan menjadi murah karena jumlah layar bioskop menjadi lebih banyak. 

"Dalam jangka panjang, akan mendorong industri film nasional. Karena Undang-undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman akan diterapkan, artinya setiap bioskop wajib menayangkan 60 persen film Indonesia," ujar Franky. 

Logikanya semakin banyak bioskop, semakin banyak film yang diputar. Dengan demikian, akan mendorong industri perfilman nasional, karena mau tidak mau, setelah aturan ini diterapkan permintaan akan film produksi Indonesia akan meningkat. 

Selain itu, Franky juga mengatakan pemerintah akan mendorong penyebaran bioskop. Hal ini ditujukan agar bioskop tidak tersentralisir di kota-kota besar saja. "Setelah ini harus juga didorong untuk tersebar di daerah," pungkas Franky. (Ramanda Jahansyahtono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia