JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lebar kesempatan kepada asing dalam porsi kepemikan saham di perusahaan modal ventura. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 85% di modal ventura. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura mempersilahkan asing leluasa menggarap linis bisnis modal ventura. Misalnya dalam hal permodalan, OJK menetapkan kepemilikan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) boleh dimiliki asing sebesar 85% dari modal yang disetor. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 10.
Asing boleh kuasai 85% saham modal ventura
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lebar kesempatan kepada asing dalam porsi kepemikan saham di perusahaan modal ventura. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 85% di modal ventura. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura mempersilahkan asing leluasa menggarap linis bisnis modal ventura. Misalnya dalam hal permodalan, OJK menetapkan kepemilikan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) boleh dimiliki asing sebesar 85% dari modal yang disetor. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 10.