Asing boleh masuk industri penjaminan



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah membuka peluang investor asing dalam bisnis penjaminan dan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil menengah serta koperasi. Permintaan ini dituangkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penjaminan yang menjadi inisiatif DPR.

Dalam rancangan beleid yang diterima KONTAN menyebutkan, ada tiga bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk lembaga penjaminan di Indonesia, yakni perusahaan umum, perseroan terbatas dan koperasi. Tapi, lembaga penjaminan dalam bentuk badan hukum perusahaan umum hanya dikhususkan bagi perusahaan penjaminan milik pemerintah.

Dalam pasal 9 draf RUU Penjaminan menyebutkan, investor asing boleh masuk dalam bisnis penjaminan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Cuma, kepemilikan saham asing dalam perusahaan penjaminan di Indonesia akan dibatasi maksimal 30% dari modal perseroan yang disetor. Syarat lainnya, investor asing ini juga harus menyertakan konfirmasi persetujuan dari otoritas pengawas di negara asalnya.


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan rencana pelibatan asing dalam industri penjaminan dan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya kekuatan modal.

Menurutnya, investor asing memiliki modal yang cukup kuat untuk membantu menyediakan pembiayaan bagi UMKM dan kperasi. "Harus diakui, kita butuh asing untuk bisa memasukkan mdoal yang lebih besar dalam sistem pembiayaan UMKM dan koerasi kita. Makanya peran mereka (investor asing) perlu dibuka," kata Misbakhun kepada KONTAN pekan lalu.

Tapi, ia juga mengakui Indonesia juga perlu mengendalikan dominasi investor asing di domestik. Makanya, "Agar tidak mendominasi, batasan maksimal 30% akan diterapkan," katanya.

Direktur Utama PT Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo) Bakti Prasetyo menilai, masuknya perusahaan penjaminan asing akan membantu pertumbuhan industri penjaminan dalam negeri. Apalagi kapasitas perusahaan lokal belum mampu mencukupi kebutuhan penjaminan.

Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ekki Syamsulhakim bilang masuknya asing dalam bisnis lembaga penjaminan di Indonesia tentu ada manfaatnya. Hanya saja, pemerintah perlu melihat secara cermat untung rugi kebijakan untuk membuka keran bisnis penjaminan bagi investor asing. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie